Jadi ancaman UMKM, KemenKopUKM pastikan TEMU tak masuk Nusantara

Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM pada negeri
Jakarta – Kementerian Koperasi juga UKM (KemenKopUKM) memverifikasi perangkat lunak TEMU tiada masuk ke Indonesia lantaran berubah jadi ancaman yang dimaksud membahayakan bagi UMKM di negeri.
“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM pada negeri. Apalagi jaringan digital dari Cina ini bisa saja memfasilitasi proses secara secara langsung antara pabrik di dalam Cina dengan konsumen ke negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” ujar Staf Khusus Menteri Sektor Pemberdayaan Perekonomian Kreatif Kementerian Koperasi dan juga UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari di Jakarta, Rabu.
Eksistensi aplikasi mobile TEMU kembali berubah jadi perbincangan di media sosial X pasca adanya cuitan yang digunakan mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya program TEMU.
Menanggapi isu tersebut, Fiki Satari menegaskan bahwa otoritas pada waktu ini terus berikrar untuk mengawal kemudian menegaskan agar perangkat lunak TEMU bukan masuk ke Indonesia.
Aplikasi komputer TEMU memiliki konsep mengirimkan barang segera dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tiada ada komisi berjenjang. Hal yang dimaksud ditambah dengan adanya subsidi yang digunakan diberikan media menciptakan komoditas di dalam perangkat lunak dihargai dengan sangat murah.
“Mereka telah masuk ke Amerika Serikat (AS) serta Eropa, bahkan sekarang telah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya dalam negara tetangga seperti Thailand serta Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak ada masuk ke Indonesia,” kata Fiki.
Dirinya mengungkapkan, sejak September 2022 setelah itu aplikasi mobile TEMU telah lama berupaya mendaftarkan merek sebanyak-banyaknya tiga kali dalam Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi mobile TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di dalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia(KemenkumHAM).
"Aplikasi TEMU dari China ini sudah ada coba mendaftarkan merk, desain, juga lainnya ke DJKI, tapi tidak ada dapat akibat sudah ada ada perusahaan jika Negara Indonesia dengan nama sama serta dengan KBLI yang digunakan mayoritas sama. Tapi kita tiada boleh lengah, harus kita kawal terus," ujarnya.
Fiki berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan juga Informatika, juga para pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi menghindari masuknya marketplace TEMU ke Indonesia.
“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha pada pada negeri khususnya UMKM,” katanya.
Artikel ini disadur dari Jadi ancaman UMKM, KemenKopUKM pastikan TEMU tidak masuk Indonesia






