Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas pada Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Adapun usulan itu disampaikan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (24/3/2025).
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, bukan sanggup dituntut di dalam pada juga di tempat luar pengadilan,” kata Juniver usai RDPU Komisi III DPR.
Dia menuturkan, hak imunitas itu diusulkan berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik kemudian sesuai dengan ketentuan undang-undang. Maka itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat.
Sebab, dengan demikian tidaklah ada kecemasan ketika membantu hak-hak kepentingan warga pada mencari keadilan. “Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi publik yang tersebut memberi jasa hukum untuk advokat, supaya tak ada kriminalisasi terhadap advokat,” jelasnya.
“Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat terhadap seluruh advokat yang dimaksud selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidaklah diberikan, hari ini telah diputuskan diberikan hak imunitas tiada bisa saja dituntut dalam pada dan juga di area luar pengadilan,” sambungnya.
Dia pun menyambut baik inisiatif DPR yang tersebut mengkaji RUU ini tambahan sangat forward dari KUHAP sebelumnya. Dia mengatakan, RUU KUHAP yang tersebut sedang dibahas ini memberikan peran untuk advokat untuk mendampingi saksi yang tersebut menghadapi proses hukum.
“Tadi telah dijelaskan yang digunakan sangat signifikan adalah pada waktu ini advokat telah dapat juga wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai untuk pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi terhadap DPR bahwa RUU KUHAP yang digunakan diinisiatif oleh DPR sangat baik lalu sangat forward sekali dari KUHAP yang mana sebelumnya,” imbuhnya.
Dia pun mengimbau Komisi III DPR memberikan waktu bagi advokat atau Peradi SAI untuk memberikan masukan lagi hal-hal apa sekadar yang tersebut diperlukan untuk penegakan hukum lebih tinggi baik di dalam Indonesia di RUU KUHAP. “Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, serta kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan tambahan lanjut untuk meningkatkan kekuatan RUU KUHAP yang dimaksud akan berlaku kelihatannya tahun depan sudah ada harus berlaku,” pungkasnya.






