Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar pada Atas Upah Minimum serta Jamin Keseimbangan

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi telah terjadi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, juga Penghasilan Dosen. Permendikbudristek ini memberikan kejelasan mengenai penghasilan dosen yang tersebut besarannya harus di melawan permintaan hidup minimum.
“Ini merupakan ikhtiar untuk menyebabkan penghasilan dosen dalam Negara Indonesia agar tidak ada hanya saja memenuhi upah minimum, tetapi mengarah terhadap terjaminnya kesejahteraan sosial para dosen,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, lalu Teknlogi, Abdul Haris pada webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan bahwa besaran pendapatan dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) kekal mengacu pada peraturan ASN. Kemudian, besaran upah dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Artinya, penghasilan dosen non-ASN merujuk pada ketentuan di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan upah minimum, baik itu Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten.
Dengan demikian, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 memberikan jaminan hukum untuk kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN. Sebab, selama ini masih ada sejumlah dosen yang dimaksud digaji pada bawah standar upah minimum tiap-tiap wilayah.
Pada 2023, tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, juga Universitas Mataram menerbitkan hasil riset mengenai penghasilan dosen di dalam Indonesia. Hasil studi ini terbit ke Koran Tempo edisi 5 Mei 2023 dengan judul ‘Gaji dalam Bawah Tiga Juta Dosen’. Dalam tulisan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rupiah 3 jt per bulan.
Angka ini didapatkan dari sampel 1.196 responden, di dalam mana 51 persen pada antaranya berstatus ASN, 26 persen berstatus swasta, 16,1 persen berstatus tetap non-ASN, juga 6,9 persen berstatus honorer.
Selain itu, keadaan kesejahteraan dosen juga diperparah dengan adanya miskonsepsi bahwa semua dosen pasti menerima tunjangan profesi dengan nominal yang mana besar. Pada kenyataannya, tidak ada semua dosen menerima tunjangan ini.
Artikel ini disadur dari Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan






