Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang tersebut dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun kemudian pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja sudah pernah diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Garansi Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait nomor harapan hidup dalam Indonesia yang digunakan terus meningkat, juga membaiknya kondisi kondisi tubuh masyarakat,” ucapannya pada keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap saja harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang tersebut terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian lalu aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang dimaksud terdaftar pada acara Garansi Pensiun (JP) berhak menerima khasiat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun setelahnya tiada bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika kontestan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi partisipan yang digunakan meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Keamanan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang dimaksud wajib dipenuhi oleh perusahaan kemudian selain JP, perusahaan juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga Garansi Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pengamanan sosial terhadap pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang tersebut perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah terjadi menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lalu Peraturan Organisasi (PP) sebagai tekhnis penyelenggaraan antara pekerja juga pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang digunakan sudah diubah pada UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






