Nasional

Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor hanya saja diberlakukan untuk barang mewah.

“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen Bapak Presiden Prabowo oleh sebab itu sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru hanya mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN cuma dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang juga jasa yang tersebut menjadi keperluan pokok penduduk yang tersebut selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap saja berlaku.

Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan secara langsung Presiden Prabowo di dalam Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keperluan material pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum pada darat serta jasa sosial masih dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang dimaksud bebas pajak pertembahan nilai.

“Semua barang juga jasa yang saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak juga dikonsumsi oleh warga umum,” katanya.


Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di tempat APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.

“Sebuah pilihan sulit yang mana harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.

Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang juga jasa barang mewah ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.

Related Articles

Back to top button