Nasional

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang tersebut diajukan oleh Tri Rismaharini lalu Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tak logis menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tiada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dismissal di area ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Inisiatif Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya sekali akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang digunakan dibagikan dengan perolehan pengumuman salah satu pasangan calon.

“Dibuktikan pula siapa yang digunakan terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, serta dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi warga penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.

Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah dilakukan menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak ada masuk akal menurut hukum.

Related Articles

Back to top button