Bisnis

KKP perbuatan tegas kapal langgar alih muat ikan di area Laut Aru

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) menindak tegas Kapal Ikan Indonesia (KII) yang tersebut terindikasi melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan bahwa tindakan tegas dijalankan akibat hal yang disebutkan bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) gagasan Menteri Kelautan dan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap dan juga prospek kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” kata Ipunk di keterangan di tempat Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa Menteri Kelautan lalu Perikanan Sakti Wahyu Trenggoni telah terjadi mengarahkan terkait penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih tinggi baik kemudian berkelanjutan.

Ipung menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dimaksud dilaksanakan oleh kelompok Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal dalam sedang laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang tersebut tidak mitranya.

“Untuk melakukan alih muat ikan di area berada dalam laut, kapal pengangkut ikan lalu kapal penangkap ikan harus bermitra atau pada satu kesatuan bidang usaha dan juga juga miliki area penangkapan ikan juga pelabuhan pangkalan yang sama,” terang Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Informan Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus miliki perizinan berjuang subsektor pengangkut ikan dari wilayah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas.

Selain itu, kapal penangkap ikan yang digunakan merupakan satu kesatuan usaha harus tercantum pada dokumen perizinan berjuang pada kapal pengangkut ikan dimaksud.

Dia menyebutkan, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah terjadi menindaklanjuti dengan memanggil juga memeriksa nakhoda KM. JSM.

"Pemilik kapal kami kenakan saksi administratif sebagai denda administratif dan juga telah terjadi diadakan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” terang Halid.

Sebelumnya, Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa WPPNRI 718 di kebijakan penangkapan ikan terukur mempunyai aspek penting, yakni termasuk di Zona III yang tersebut miliki komoditas ikan penting seperti tuna.

Trenggono mengajukan permohonan jajarannya Direktorat Jenderal PSDKP KKP untuk dapat melakukan pengawasan sejak dari sebelum kegiatan penangkapan ikan (before fishing), pada waktu sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan (while fishing), selama pendaratan hasil tangkapan ikan (during landing), lalu setelahnya pendaratan hasil tangkapan ikan (post landing).

Related Articles

Back to top button