Nasional

Kepercayaan Korea Utara lalu Pelanggaran HAM terhadap Komunitas Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan

TAHUN 2024 merupakan tahun yang penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan tegas 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) kemudian 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).

CEDAW serta CRC, dengan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang tersebut sudah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), serta 2016 (CRPD).

Namun, walaupun sudah pernah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang tersebut sangat berbeda. Situasi HAM di area Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian tambahan harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas.

Sejumlah laporan dari organisasi rakyat sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lalu berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights pada Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, juga usia. Sayangnya, 10 tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.

Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB lalu pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan 88 rekomendasi dan juga menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.

Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang mana belaka dicatat—yang secara teknis berarti tidak ada diterima atau tiada ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan lalu anak-anak. Misalnya, Korea Utara semata-mata mencatat rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik pada di negeri maupun dalam luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender lalu seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang digunakan dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.

Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar di melindungi HAM, tiada belaka bagi perempuan juga anak-anak tetapi juga bagi rakyat secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini mempunyai dampak secara langsung maupun tidaklah dengan segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga dan juga komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima dan juga melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.

Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidaklah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan ilustrasi yang mana disampaikan Korea Utara pada laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang digunakan diajukan ke PBB tahun 2021.

Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah lama mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim juga lansia yang mana tiada miliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah pernah memperbaiki gizi perempuan juga anak-anak sambil mengambil semua langkah yang tersebut mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.

Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika lalu praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara penting untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.

Misalnya, komunitas internasional telah lama menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang tersebut dijalankan terhadap negara lain yang membutuhkan, guna melindungi HAM serta martabat manusia selama juga setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang tersebut dia klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sebanding dengan komunitas global. Jangan malah menghentikan diri.

Related Articles

Back to top button