KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di tempat Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang banyak Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di dalam Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai terperiksa pada tindakan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di dalam wilayah Pekanbaru juga 1 orang di area wilayah Jakarta, juga sebagian uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang tersebut telah dilakukan diamankan, 3 di area antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu pasca regu penyelidik melakukan kumpulan pemeriksaan kemudian telah dilakukan menemukan bukti permulaan yang mana cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN serta Plt. Kabag Umum, Setda Pusat Kota Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengumumkan Risnandar di perkara ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Mata Uang Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Daerah Perkotaan Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan sudah melanggar ketentuan Pasal 12 f juga Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para dituduh untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 pada Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini untuk pihak-pihak lain yang mana diduga terkait kemudian aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






