Nasional

Menguatkan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Menguatkan struktur organisasi Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan kemudian Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat lalu visioner.

Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang memunculkan permasalahan yang digunakan kompleks lalu dinamis pada perencanaan, pemanfaatan, juga pengendalian ruang laut.

“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang mana tepat pada menghadapi serta menangani Urbanization of The Sea ketika ini dan juga di dalam masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi di dalam Jakarta, Akhir Pekan (10/11/2024).

Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) yang tersebut terbit pada Hari Jumat 8 November lalu, terjadi inovasi nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan juga Ruang Laut (PKRL).

Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut juga Ditjen Pengelolan Kelautan.

Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan telah dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini dikarenakan KKP mengalami permasalahan Wooden Bucket Syndrom di tempat mana beban yang diemban pada penataan ruang laut tiada sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang mana dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang berkaitan dengan sinergi kemudian kolaborasi antarlembaga.

Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang tersebut khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan akibat beban kerja yang tersebut dihadapi KKP pada waktu ini.

Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus diadakan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal juga eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, prospek sumbangan terhadap KKP, juga lingkup kerja serupa antarlembaga).

“Dari hasil kajian yang mana kami lakukan terkait isu-isu strategis yang tersebut dihadapi menunjukkan banyaknya permasalahan penataan ruang laut yang mana berada pada kuadran complex serta complicated yang berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan pada mengelolan ruang laut yang tambahan baik dan juga berkeadilan dan juga berkelanjutan,” ungkapnya.

Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang memahami juga menguasai permasalahan serta kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang laut.

Selain itu, sosok yang disebutkan harus mempunyai leadership kuat serta integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang digunakan hanya sekali memahami permasalahan namun tidaklah dibarengi dengan leadership kuat, bukan akan efektif pada menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.

“Pejabat karier yang tersebut sudah ada lama berkecimpung pada konteks di area melawan tentu akan paham luar pada kesulitan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang mana memiliki kualifikasi memahami permasalahan dan juga memiliki pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil langkah serta integritas yang tinggi merupakan sosok yang mana sangat dibutuhkan untuk orang Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.

Related Articles

Back to top button