Bisnis

Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang tersebut menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati serta mendalam pada pelaksanaannya agar tiada merugikan kepentingan rakyat banyak.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada mempunyai sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, ia keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang tersebut bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani kelapa sawit yang ada programnya pemerintah tentang transmigrasi lalu perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat kemudian itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami telah bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).

Dia menceritakan, para petani yang tersebut tergabung pada ASPEKPIR berasal dari inisiatif pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang dimaksud andal juga tersebar dari Sabang sampai Merauke juga menjadi petani kelapa sawit yang dimaksud berhasil, baik pada mengatur kelapa sawit yang baik maupun di mengembangkannya.

Melalui acara PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres juga jumlah agregat petani PIR dalam Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dimaksud dikelola mencapai 900.000 hektare.

Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman juga telah seharusnya tidaklah masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau bersatu seluruh anggotanya akan berjuang jikalau lahan-lahan yang rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani plasma, dulu bergabung acara yang digunakan transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya tidak inisiatif transmigrasi terus menyetorkan sawit di area kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.

Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang dimaksud harus dimasukkan ke pada kawasan hutan lalu mana yang dimaksud tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.

Apalagi, program-program tata ruang yang dimaksud dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih tinggi lewat pantauan satelit daripada segera turun ke lapangan. “Misalnya yang mana dulu telah tidaklah kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang sebenarnya di tempat kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang digunakan transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button