MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini adalah Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di area Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik kemudian pelanggaran disiplin yang mana berkaitan dengan perkara putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor serta pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang digunakan disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto pada konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang tersebut terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R kemudian D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, lalu OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi terdiri dari hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan sebagai pernyataan tidaklah puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan serta menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang dimaksud juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan serta menjadi pelaksana selama 12 bulan.






