Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang digunakan dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara lalu uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan warga ya,” kata Mahfud ketika ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan aksi pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun belaka diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah dilakukan mencederai rasa keadilan. Ia menggambarkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang tersebut dihukum seumur hidup lalu aset bernilai banyak miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya saja Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tiada sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih banyak ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang dimaksud memohonkan hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak ada dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia berada dalam mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami menanti salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya juga akan mempertimbangkan pengajuan banding pada waktu tujuh hari,” ujar Andi.






