Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) akan segera memutuskan gugatan praperadilan yang mana diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan belaka menguji tata cara penetapan terperiksa yang mana dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada dijalankan berdasarkan prosedur juga KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang digunakan telah ditunjukkan oleh KPK di area muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam lalu tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau meninjau persidangannya, saya meninjau praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.






