Menelisik Kenaikan Harga Rokok di tempat Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH pada tahun 2025 mengambil langkah berbeda pada pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang pada beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, saat ini diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 juga PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh barang tembakau yang tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah meninggikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan juga elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tiada meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meninggikan HJE, menunjukkan pendekatan baru di pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan yang dimaksud diambil dengan mempertimbangkan proteksi tenaga kerja kemudian keseimbangan antara sektor lalu kemampuan fisik masyarakat.Industri rokok, teristimewa yang masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus pengamanan pada regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi tiada meningkatkan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan bidang lalu melindungi tenaga kerja yang terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan lapangan usaha hasil tembakau dan juga kemampuan fisik penduduk dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.






