Mengenal arti huruf dan juga nomor pada pelat nomor kendaraan di Tanah Air

Ibukota (ANTARA) – Saat mengamati kendaraan pada jalan, kita banyak menemukan pelat nomor dengan kombinasi huruf lalu nomor yang mana berbeda-beda. Ternyata, kode ini bukanlah sekadar identitas kendaraan, tetapi juga mempunyai arti khusus yang digunakan menunjukkan tempat registrasi, jenis kendaraan, hingga status kepemilikan.
Pelat nomor kendaraan dalam Indonesia diatur oleh Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Polri) kemudian terdiri dari kombinasi huruf ke awal, bilangan ke tengah, dan juga huruf di akhir. Setiap bagian miliki makna tersendiri, mulai dari posisi kendaraan terdaftar, urutan registrasi, hingga kategori pemiliknya.
Lantas, bagaimana cara membaca kode tersebut? Mari simak penjelasan lengkapnya agar Anda tambahan menyadari sistem penomoran kendaraan di Indonesia, mengutip bervariasi sumber:
Pengertian pelat nomor kendaraan
Pelat nomor kendaraan adalah tanda identifikasi yang tersebut wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor. Biasanya, pelat nomor terdiri dari kombinasi huruf serta bilangan bulat yang mempunyai makna tertentu, seperti menunjukkan tempat selama kendaraan terdaftar.
Setiap kendaraan yang mana beroperasi pada jalan raya harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang di bagian depan lalu belakang.
Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan yang disebutkan telah terjadi terdaftar secara hukum dan juga boleh digunakan di jalan. Selain sebagai identitas kendaraan, kode huruf juga bilangan pada pelat nomor juga memberikan informasi tertentu, diantaranya wilayah registrasi.
Di bagian bawahnya, terdapat nomor tambahan yang tersebut menunjukkan bulan lalu tahun masa berlaku pelat nomor. Jika masa berlaku telah dilakukan habis, pemilik kendaraan wajib menggantinya agar kekal sah digunakan.
Baca juga: Beijing terbitkan ribuan pelat nomor NEV untuk warga tak punya mobil
Arti huruf yang dimaksud terdapat pada pelat nomor kendaraan
Huruf dan juga nomor yang dimaksud tertera pada pelat nomor kendaraan bukanlah sekadar kombinasi acak, melainkan memiliki makna tersendiri. Setiap elemen pada pelat nomor mengandung informasi yang mana berbeda, satu di antaranya dengan syarat wilayah kendaraan yang dimaksud terdaftar.
Secara umum, pelat nomor kendaraan bermotor dalam Tanah Air diawali dengan huruf yang tersebut menunjukkan lokasi pendaftaran atau domisili kendaraan. Setiap area miliki kode huruf tersendiri yang tersebut membedakan satu wilayah dengan lainnya.
Arti hitungan dalam pelat nomor kendaraan
Selain huruf, bilangan bulat yang digunakan terdapat pada pelat nomor kendaraan juga mempunyai makna tersendiri. Kode bilangan ini berfungsi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang tersebut digunakan.
Berikut adalah klasifikasi bilangan pada pelat nomor kendaraan berdasarkan jenis kendaraan-nya:
• 1-1999: Kendaraan penumpang
• 2000-6999: Sepeda motor
• 7000-7999: Bus
• 8000-8999: Kendaraan pengangkut atau barang
• 9000-9999: Kendaraan khusus
Dengan mengetahui arti dari kode bilangan ini, kita dapat lebih banyak mudah-mudahan mengenali kategori kendaraan berdasarkan pelat nomornya.
Baca juga: Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan juga arti dibaliknya
Arti huruf belakang pada pelat nomor kendaraan
Selain kode huruf dalam awal kemudian hitungan pada pelat nomor kendaraan, huruf pada bagian belakang juga memiliki arti tertentu. Biasanya, kombinasi ini terdiri dari tiga huruf yang dimaksud memberikan informasi lebih besar rinci mengenai kendaraan tersebut.
Huruf pertama setelahnya bilangan bulat menunjukkan kedudukan spesifik tempat kendaraan terdaftar, seperti kabupaten atau kota. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, terdapat beberapa kode huruf yang membedakan wilayah registrasi kendaraan:
• B untuk Ibukota Barat
• P untuk Ibukota Pusat
• S untuk Ibukota Indonesia Selatan
• T untuk Ibukota Indonesia Timur
• U untuk DKI Jakarta Utara kemudian Kepulauan Seribu
Setiap provinsi memiliki kode huruf tersendiri yang digunakan untuk mengidentifikasi area kendaraan terdaftar. Huruf kedua dari tiga huruf ke bagian akhir pelat nomor berfungsi untuk menunjukkan jenis kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
• A untuk mobil sedan atau pick-up
• D untuk truk
• F untuk minibus, hatchback, atau city car
• J untuk jip atau SUV
• Q untuk kendaraan staf pemerintah
• T untuk taksi
• U untuk kendaraan staf pemerintah
• V untuk minibus
Sementara itu, huruf terakhir pada kombinasi ini berfungsi sebagai pembeda antar kendaraan yang miliki kode sejenis agar tidak ada terbentuk duplikasi di sistem registrasi.
Arti bilangan kecil ke bagian bawa pelat nomor
Di bagian bawah kombinasi huruf dan juga hitungan pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), terdapat kode bilangan kecil yang berfungsi sebagai penanda masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kode ini biasanya terdiri dari bilangan yang digunakan menunjukkan bulan juga tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut.
Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang serta manfaatnya
Artikel ini disadur dari Mengenal arti huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan di Indonesia






