7 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat beberapa orang menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang tersebut terjerat perkara korupsi. Nama-namanya dapat ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah pernah mengatur Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 bersatu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) kemudian 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi memiliki berbagai nama berbeda yang mana dijadikan menteri. Namun, beberapa di tempat antaranya diketahui tersandung perkara korupsi. Siapa semata mereka?
Menteri Era Jokowi yang mana Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang dimaksud pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) pada era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL sudah ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga aksi pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara lalu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 kemudian USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagian Rp44.269.777.204 dan juga USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda beberapa jumlah Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi kemudian Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung hambatan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar di perkara korupsi pengadaan menara BTS 4G lalu infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, lalu 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal pada waktu membacakan amar putusan.






