Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah lantaran itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, di tempat Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang mana 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman dalam Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga kelompok kriminal bersenjata tidaklah akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang dimaksud kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang dimaksud diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Hal ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, langkah pemberian amnesti berada pada tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang kami laporkan dan juga kita sudah ada sepakati dengan dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden mengajukan permohonan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di tempat Presiden, bukanlah pada saya, tidak di dalam siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






