Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki persoalan hukum pagar laut di tempat Kota Tangerang. Polri sudah ada mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan di dalam awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Jumat (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menimbulkan informasi, pada mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa jumlah kementerian seperti Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai ketika ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengakumulasi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik terdiri dari pemalsuan dan juga lainnya yang tersebut menjadi dasar di proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang dimaksud kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu terdiri dari pemalsuan kemudian sebagainya ini yang digunakan menjadi dasar kami di proses penyelidikan,” katanya.






