Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan nilai batu bara ekspor , yang digunakan semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral kemudian Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan inovasi aturan ini bertujuan untuk menstabilkan tarif batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil pada nomor itu hanya oleh sebab itu bukan ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” ujar dia, dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang tersebut membedakan aturan nilai tukar patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan biaya dijalankan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga jual penentunya belaka sekali di sebulan yang mana secara otomatis pengambilan datanya terakhir tambahan dekat.
Sebab itu, beliau meminta-minta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi tarif seluruhnya.
“Harga itulah yang tersebut nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan tarif berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan tarif yang mana dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan kemudian Harga Batu bara Acuan untuk Periode Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, serta Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, cuma kategori batu bara kalori tinggi yang tersebut mengalami kenaikan harga.






