Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli melakukan konfirmasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di area Idul Fitri 2025 ini. Tidak hanya sekali ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian terhadap pengemudi kemudian kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang dimaksud dijalankan pada kantor Kemnaker, DKI Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau terhadap seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi mobile untuk memberikan bonus hari raya terhadap pengemudi dan juga kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli mengatakan besaran BHR yang tersebut diberikan terhadap para ojol dan juga kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi lalu kurir online di tempat luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi juga kurir online juga untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang digunakan harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi juga kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud sudah pernah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi berhadapan dengan kerja keras ojek online lalu kurir online yang telah lama berkontribusi pada membantu layanan transportasi juga logistik digital di tempat Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran kemudian Tak Boleh Dicicil






