Pangeran George Akan Mewarisi Real Estate Senilai Rp21 Billion pada waktu William Naik Takhta

INGGRIS – Pangeran George, putra sulung Pangeran William dan juga Kate Middleton, akan mewarisi kekayaan besar pada bentuk real estate senilai USD1,3 miliar atau Rp21 triliun ketika ayahnya menjadi Raja Inggris.
Dilansir dari Marca, Mulai Pekan (20/1/2025), kekayaan ini akan menjadikan Pangeran George yang tersebut pada waktu ini berusia 11 tahun menjadi salah satu pemilik tanah terbesar di tempat Inggris.
Ketika Pangeran William naik takhta menggantikan Raja Charles III, George diperkirakan akan menyandang gelar kejuaraan Prince of Wales kemudian Duke of Cornwall. Gelar Duke of Cornwall memberikan kendali berhadapan dengan real estate yang dimaksud sangat besar.
Termasuk properti juga lahan yang mana tersebar di dalam 23 wilayah di area Inggris kemudian Wales, dengan total nilai mencapai USD1,3 miliar menurut Forbes.

Foto/Getty Images
Portofolio ini meliputi Lapangan Kriket Oval yang digunakan bersejarah, lebih tinggi dari 67 ribu hektare taman nasional Dartmoor, rumah pribadi di area London serta Kepulauan Scilly, Highgrove House, rumah masa kecil ayahnya yang digunakan mencakup lahan perkebunan luas, juga tempat pembibitan, hutan, perairan, hingga pantai di dalam Cornwall.
Selain itu, properti yang mana diwariskan mencakup 270 monumen kuno kemudian sebagian tanah yang digunakan berasal dari abad ke-11 serta ke-12.
Dari seluruh kepemilikan tersebut, George diperkirakan akan menciptakan pendapatan sekitar USD22,6 jt atau sekitar Rp350 miliar per tahun. Menariknya, penghasilan ini bebas pajak berkat aturan sistem perpajakan khusus Inggris Raya terkait aset-aset kerajaan.
Sebagai pewaris takhta ketiga setelahnya ayah kemudian kakeknya, George masih mempunyai jalan panjang menuju tempat Raja Inggris. Dengan usia Charles pada waktu ini yang mana mencapai 75 tahun, George kemungkinan akan menyandang peringkat Prince of Wales juga Duke of Cornwall pada 20 tahun ke depan, apabila Charles hidup hingga usia 95 tahun.






