Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Negatif

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada persoalan hukum korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang putusan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh lantaran itu masing-masing selama delapan tahun serta denda beberapa jumlah Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini lebih banyak ringan dari tuntutan jaksa, yang dimaksud sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima langkah yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan dan juga masyarakat.
“Saya tiada punya niat buruk. Semua semata-mata untuk menyejahterakan penduduk lalu meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas oleh sebab itu Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tiada terbukti adanya keuntungan pribadi yang mana diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas oleh sebab itu pada persidangan tiada terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang tersebut penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut ia lakukan demi hanya saja keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari publik lantaran warga sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.






