Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Terwujud Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang digunakan menyatakan, pengunduran hasil mi instan merek Indomie selama Indonesia. Alasannya akibat tidaklah mencantumkan informasi tentang komposisi allergen.
Terkait hal itu Indofood Maju Makmur menyingkap kata-kata untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP).
“Semua produk-produk mi instan yang dimaksud diproduksi oleh Perseroan di tempat Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang dimaksud sudah ditentukan oleh Badan POM RI lalu juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Barang mi instan Perseroan telah dilakukan mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga diproduksi dalam prasarana produksi yang digunakan tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, Hari Jumat (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa menjamin bahwa barang yang diekspor ke mancanegara secara resmi telah terjadi mematuhi peraturan juga ketentuan yang digunakan berlaku di tempat negara tujuan dimana komoditas dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang tersebut diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang mana hanya sekali ditujukan untuk dijual kemudian didistribusikan di tempat pangsa Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI juga telah lama mencantumkan materi allergen di komposisi material dengan tulisan yang dimaksud dicetak tebal sebagaimana disyaratkan di peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa komoditas Indomie yang tersebut ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan item ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan produk-produk parallel import yang mana dilaksanakan oleh importir, yang digunakan tidak merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang digunakan tertera pada kemasan komoditas yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang dimaksud diekspor ke mancanegara oleh Perseroan ke Australia ditulis “Export Product” lalu menggunakan keterangan pada Bahasa Inggris yang dicetak secara langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman isi allergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga ketika ini, seluruh komoditas mi instan Perseroan yang dimaksud diekspor ke mancanegara secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan serta didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang tersebut ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pencabutan atau pemidanaan komoditas oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Maju Makmur di keterangannya.






