Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di area perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau jualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan juga penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang dimaksud diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian di persidangan. Dibongkarnya pagar laut dapat tetap saja dijadikan bukti di area persidangan dengan ketentuan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang mampu pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa jadi jadi bukti di dalam pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang mana dilaksanakan TNI AL sebagai pihak yang digunakan memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.
“Pembongkaran itu sudah ada benar, lantaran memang sebenarnya itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum dalam laut,” ujar Mahfud.






