Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang digunakan menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tiada dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidak ada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di dalam masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang mana baik, namun perlu dihadiri oleh dengan kebijakan lain yang tersebut lebih besar komprehensif dan juga berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna terus-menerus Senior advisor CHED ITB-AD pada acara konferensi pers daring yang dimaksud dijalankan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia bersatu Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), diambil hari terakhir pekan (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang digunakan setengah hati pada menekan prevalensi perokok, khususnya pada kalangan warga miskin juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tidaklah menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dimaksud selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tiada memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif dan juga tarif rokok yang mana diproduksi massal melalui mesin masih rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka prospek bagi beredarnya rokok diskon yang terjangkau oleh rakyat bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih tinggi menguntungkan lapangan usaha rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kondisi tubuh masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang lebih tinggi komprehensif serta konsisten pada melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro perekonomian di pengendalian tembakau serta menghitung harga jual kegiatan bursa kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggikan Harga proses pasar, sehingga bukan dapat terjangkau oleh warga rentan yaitu warga miskin dan juga remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang digunakan diatur pada PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tiada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM juga SPM yang tersebut mempunyai pangsa lingkungan ekonomi tertinggi cuma naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih miliki pangsa bursa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM serta SPM berbagai dikonsumsi remaja serta perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai rokok dengan penyesuaian pajak juga harga jual jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli dan juga konsumsi rokok, juga penting untuk kemampuan fisik masyarakat.
“Langkah ini tidak ada cuma bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga menguatkan proteksi terhadap kalangan penduduk prasejahtera lalu kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga mengiklankan gaya hidup sehat di dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan biaya rokok dapat mengupayakan alokasi pengeluaran ke permintaan yang lebih tinggi mengupayakan kemampuan fisik dan juga kesejahteraan, sekaligus mengempiskan beban kondisi tubuh rakyat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






