PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini adalah Reaksi Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku belaka untuk barang mewah. Hal yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli penduduk secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini sebab mencerminkan keseimbangan antara permintaan negara serta kepentingan penduduk juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Pasar Konsumen Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang terukur ini bukan semata-mata memacu daya beli masyarakat, tetapi juga mengupayakan peningkatan bidang di dalam berada dalam tantangan kegiatan ekonomi global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang dimaksud diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bisnis mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang dimaksud akan diadakan pemerintah sama-sama asosiasi sektoral dapat menjamin implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo sama-sama asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka sudah pernah berjanji memperkuat pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% semata-mata untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang dimaksud erat antara pemerintah serta dunia bidang usaha akan menciptakan iklim usaha yang digunakan kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, dan juga menyokong pemulihan perekonomian nasional.






