Setiap Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah terjadi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.
Pemilik SIM ketika sudah pernah mencapai jumlah total batas poin maksimal di melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Ini Januari telah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang digunakan ada, dengan Perpol yang mana ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, diambil Selasa (7/1/2025).
Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang mana nantinya akan dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, lalu lima untuk pelanggaran berat.
“Orang yang mana dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, lalu pelanggaran berat 5 poin,” katanya.
“Kalau di setahun poit itu habis, harus diuji ulang lalu dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat juga ringan yang digunakan berporos pada poin tersebut,” urainya.
Sebelumnya, Aan juga mengungkapkan bahwa SIM tiada berlaku seumur hidup, dan juga mempunyai masa hingga 5 tahun setelahnya tanggal diterbitkannya.






