Teknologi

Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan bisa jadi Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi kemudian Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 yang mana beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya pada mempercepat perubahan digital pada Indonesia.

Menkomdigi menegaskan peluncuran komponen ini menandai langkah besar Indonesia di adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada mempercepat perubahan struktural digital.

“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil sikap strategis dalam peta digital global. Ini adalah adalah bukti nyata komitmen kami pada menyokong perubahan digital sebagai program nasional,” kata Meutya di keterangan resmi.

Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang digunakan lebih tinggi rendah, juga performa lebih banyak andal dalam lingkungan padat pengguna.

Teknologi ini akan membantu berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

“Transformasi digital bukan sanggup menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami melakukan konfirmasi bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.

Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas sekarang ini bukanlah cuma keperluan tambahan, tetapi fondasi utama pada pertumbuhan ekonomi, pendidikan, lalu pembaharuan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah telah dilakukan menerbitkan dua regulasi penting guna menyokong adopsi teknologi ini.

“Dengan membuka spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir dalam Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7. Hal ini akan mengakibatkan peningkatan signifikan pada kecepatan kemudian keandalan koneksi internet di area seluruh negeri,”

Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat diadakan di dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Peralatan Telekom (BBPPT) yang dimiliki oleh Kementerian Komdigi.

Namun, sesuai aturan yang berlaku, perangkat yang dimaksud sudah diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang diakui pemerintah atau berasal dari negara yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidaklah diwajibkan untuk diuji ulang di dalam IDTH.

“Kami menjamin semua perangkat yang dimaksud digunakan sesuai standar global lalu tidak ada menyebabkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang tersebut fleksibel kemudian terstandarisasi, bidang dapat lebih lanjut cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.

Related Articles

Back to top button