Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Website Judi Online

JAKARTA – Polisi menetapkan 11 dituduh tindakan hukum judi online (judol) yang mengatur tiga situs. Sebelas terdakwa itu mengurus tiga situs judol berbeda yang dimaksud beroperasi secara nasional hingga internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan dituduh MIA dan juga AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
“AL juga telah lama ditangkap dan juga ditahan dalam Polda Metro Jaya terkait perkara perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan ketika konferensi pers pada Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Hari Senin (20/1/2025).
“Terhadap terdakwa MIA, terdakwa kedua, sudah ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari dituduh MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.
Pihaknya juga telah dilakukan menetapkan 5 dituduh praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima dituduh yakni HNB, IS, SR, RSS, kemudian HJ alias RZ alias Zeus. Empat terdakwa HNB, IS, SR, dan juga RSS ditangkap di tempat Batam pada 5 Desember 2024 serta ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Polri juga menetapkan empat terdakwa selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang ketiga, perkara yang mana berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang mana ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah lama divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, serta KW,” sambungnya.
Dari tiga pengungkapan tindakan hukum tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.






