Lifestyle

PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang tersebut berada dalam menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dilaksanakan pasca adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.

Sapto Wibowo dengan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK melawan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digunakan digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi kemudian dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.

Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah terjadi menerima laporan tersebut. Oleh oleh sebab itu itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya untuk penyidik terkait.

“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan rakyat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi

“Nah, penyidik itu sanggup KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan perbuatan pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita ungkapkan ke penyidik. Penyidiklah yang dimaksud kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.

Menurut Natzir, hasil analisis yang digunakan dilaksanakan PPATK akan menjadi alat pendukung pada proses penyidikan yang mana dilaksanakan oleh pihak berwenang. Namun, langkah akhir mengenai penanganan perkara ini sepenuhnya berada pada tangan penyidik.

“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dijalankan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button