PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pelanggan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah keseluruhan kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, lantaran selama ini merekan menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin sektor ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah agregat kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi pemicu stagnasi pangsa mobil pada level 1 jt unit selama 2014-2023 juga kontraksi lingkungan ekonomi pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, jualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol di tempat bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di tempat mana pangsa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, lingkungan ekonomi mobil bisa jadi diselamatkan dengan estimasi jualan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan juga Elektronika Kementerian Industri (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, lapangan usaha otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli warga juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang dimaksud lebih lanjut besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB serta BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi sektor ekonomi Indonesia kemudian tantangan yang digunakan dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara berpartisipasi menyampaikan usulan insentif juga relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia pada diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 juga Prospek Insentif dari otoritas yang dijalankan di dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mengupayakan sektor kendaraan listrik, lalu penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, di dalam mana ketika ini telah terjadi terdapat 25 provinsi yang digunakan menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB lalu BBNKB,” kata Tata.





