Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini adalah Tindakan serta Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas serta fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang disebutkan ditetapkan kemudian ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang dimaksud juga diundangkan pada tanggal yang digunakan serupa ketika diteken.
Terdapat 53 pasal di perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga otoritas yang tersebut dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang digunakan melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, kemudian Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada di tempat bawah serta bertanggung jawab terhadap Presiden melalui menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan juga penetapan kebijakan teknis di area bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi juga pelaksanaan kebijakan teknis di dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, lalu evaluasi di area bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, kemudian pemberian dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang digunakan menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan melawan pelaksanaan tugas di tempat lingkungan Badan; dan
g. penyelenggaraan dukungan yang bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi di area lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang tersebut dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengumumkan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih dalam bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menanti payung hukum untuk dapat menjalankan tugas serta fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, akibat belum ada payung hukumnya,” ucapannya ketika bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).






