LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – pemerintahan resmi melarang jualan LPG 3 kg secara eceran di area warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil di rangka menata pemasaran LPG sehingga biaya jualnya dalam lapangan sesuai dengan tarif yang sudah pernah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg belaka mampu dijual di tempat pangkalan yang digunakan terdata. Para pemilik warung yang mana selama ini berjualan LPG 3 kg pada saat ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan sanggup diadakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk mencoba (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di dalam lapangan, banyak pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum merek menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tidaklah sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang digunakan berlokasi di dalam Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat lantaran memang sebenarnya ketika ini tarif LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya nilai yang digunakan berbeda. Kalau memang benar dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya ketika diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus meyakinkan pemilik warung tidaklah dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang tersebut kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit pada prosesnya sih saya setuju, takutnya di tempat lapangan nanti prosesnya di tempat persulit, lalu gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang digunakan berlokasi di area Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan nilai LPG 3 kg pada lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan nilai tukar LPG 3 kg malah menjadi lebih besar tinggi.
“Setuju kalau memang sebenarnya niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah ada efektif, nilai malah naik. Jadi mirip aja bohong,” ujarnya.






