Nasional

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada pertemuan III di tempat ruang sidang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tak dibacakan, yang dimaksud berarti masuk ke persidangan lanjutan.

“Dari 46 yang mana dipanggil untuk sesi di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang tersebut belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang mana belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mana lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Daerah Empat Lawang, PHPU Pimpinan Daerah Banggai, PHPU Kepala Daerah Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi lalu ahli itu akan dihadirkan di persidangan di dalam hari yang dimaksud sama.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli lantaran ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi serta ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.

“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengawaitu panggilan resmi dari mahkamah yang digunakan akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidak ada dibacakan oleh Mahkamah yang tersebut artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dimaksud dibacakan tiada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang dimaksud diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan oleh sebab itu perkara yang disebutkan akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.

Related Articles

Back to top button