Bisnis

Resmi, HBA Jadi Acuan Ekspor Batu Bara Berlaku Mulai 1 Maret 2025

JAKARTA – otoritas resmi mengubah acuan nilai batu bara ekspor dari Indonesia Coal Index (ICI) ke Harga Acuan Batu Bara ( HBA ) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67/KMB.01/MEMB/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan serta Harga Batu Bara Acuan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara lalu meningkatkan kekuatan kedudukan Indonesia di area lingkungan ekonomi global.

“Ya, betul. Mulai diberlakukan 1 Maret 2025,” ujar Bahlil di pernyataannya, dikutipkan pada hari terakhir pekan (28/2/2025).

Menurut ia selama ini batu bara selama Indonesia dihargai rendah di dalam pasaran global. Adapun pemicunya setiap kali ekspor patokan tarif yang tersebut dijadikan acuan adalah Indonesia Coal Index (ICI) yang nilainya rendah sekali sehingga berdampak pada penerimaan negara. Lebih lanjut, sosialisasi aturan HBA sebagai patokan biaya batu bara ekspor sudah ada dilakukan.

“Jadi, telah sosialisasi jadi HBA. Selama ini kan batu bara kita, harga jual acuannya dikendalikan atau ditentukan negara lain. Bahkan sampai kemudian harga jual kita dibanderol sangat jauh lebih lanjut hemat ketimbang negara lain,” jelasnya.

Dengan adanya aturan HBA ini, imbuh Bahlil, Indonesia mempunyai biaya bursa batu bara ekspor secara global. Kebijakan ini juga telah dilakukan melalui kajian panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral lalu Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, penerapan HBA bertujuanuntuk menjaga stabilitas harga. Dia juga memohon perusahaan tambang batu bara untuk transparan di melaporkan nilai tukar jual merek guna menegaskan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap memperlihatkan terpenuhi.

“Dengan menggunakan HBA atau HBP (Harga Batu Bara Patokan), nilai tukar sanggup lebih besar stabil. Informasi yang digunakan pun lebih besar akurat kemudian tidak ada mengalami pembaharuan signifikan,” kata Tri.

Related Articles

Back to top button