Bisnis

pemerintahan Bebaskan Bea Masuk kemudian Cukai Impor Barang Penelitian serta Pembangunan

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan lalu teknologi. Untuk menggalang hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator dan juga regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan juga Cukai melawan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian lalu Penguraian Bidang Studi Pengetahuan.

Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang disebutkan bertujuan untuk mengupayakan kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, kemudian badan bidang usaha yang tersebut bergerak di riset.

Pembebasan bea masuk kemudian cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, materi kimia, peralatan teknologi, dan juga komponen lain yang mana dianggap penting di kegiatan riset lalu pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan infrastruktur bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Angka (PPN) lalu Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang digunakan diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.

“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidaklah berlaku untuk barang yang mana digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian sarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan lalu semata-mata dapat dijalankan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, kemudian badan usaha yang digunakan memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).

Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang sudah memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang digunakan menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang tersebut diterima terdiri dari spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi zat unsur hara dan juga menganalisis zat gizi di hasil pangan.

“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi serta pelayanan impor yang tersebut diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat mengakibatkan faedah bagi Universitas Udayana serta dapat meningkatkan kualitas institusi belajar juga penelitian di area bidang pertanian,” imbuh Budi.

Untuk mendapatkan prasarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea kemudian Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea dan juga Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang mana ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi serta dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian prasarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang dimaksud ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.

Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berbentuk foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); kemudian perjanjian atau kontrak yang tersebut menyebutkan bahwa nilai tukar barang tiada meliputi pembayaran bea masuk serta pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.

Related Articles

Back to top button