Nasional

KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang digunakan mewakili KPK pada praperadilan nanti bukanlah penyidik yang dimaksud paham materi penyidikan.

Hal itu ia komunikasikan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di dalam Praperadilan’ yang mana tayang di area iNews, Selasa (21/1/2025) malam.

“Bahwa nanti kan yang maju ke sidang itu tidak secara langsung penyidiknya yang telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang dimaksud ada pada Biro Hukum yang tersebut diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.

Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidaklah sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya merupakan legalisir BAP keterangan para saksi yang tersebut dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang digunakan nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan untuk teman-teman di dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button