Nasional

Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Inisiatif Presiden serta Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di dalam bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan tindakan hukum narkoba. Hal ini merupakan perbuatan lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan juga perintah dengan segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, dan juga birokrasi, dan juga meningkatkan kekuatan pencegahan juga pemberantasan korupsi dan juga narkoba .

Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika pada total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 perkara peredaran narkotika.

Dari total pengungkapan persoalan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang dimaksud diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, juga 406,40 gram ganja.

Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang dimaksud telah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional sudah ada dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap persoalan hukum narkotika ini, khususnya di area Kalsel. Hal ini juga merupakan aksi lanjut dari Asta Cita untuk Rencana 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo juga tentunya perintah segera dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di dalam Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti tindakan pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di area Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).

Winarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang tersebut masuk melalui jalur darat,” ujarnya.

Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jikalau diperjualbelikan dalam pangsa gelap narkotika.

“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau warga sebesar Rp2,37 triliun jikalau setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.

Dalam program itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 dituduh yang mengambil bagian menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di dalam Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum merekan di 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, kemudian 7 LP Subdit 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga persoalan hukum menonjol pada tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada Kalsel. Pertama, penangkapan enam terdakwa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu kemudian 9.560 butir ekstasi oleh regu yang tersebut dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terperiksa kembali oleh pasukan Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu serta 1.690 butir pil ekstasi oleh pasukan dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien dan juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap kelompok Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.

Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, serta jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian serta Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.

Related Articles

Back to top button