Nasional

Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengeksplorasi revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya sampai hari ini pada Komisi III belum ada. Kita masih fokus di dalam KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat disitir Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mendiskusikan RUU Polri secara terbuka kemudian transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.

“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di area kami, kami juga akan melakukan hal yang tersebut sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari tindakan hukum yang tersebut besar dulu, ingat perkara Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang dimaksud ini tadi perkara membela ibu, kita selesaikan,” katanya.

“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di area Komisi III percayakan lah, kami semua pada Komisi III terbuka, kapan saja, identik dengan KUHAP ini,” imbuhnya.


Saat disinggung kans mendiskusikan RUU Polri usai mengeksplorasi RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia cuma menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.

“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang dimaksud saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.

Related Articles

Back to top button