RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Janji DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Janji kebijakan pemerintah juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai rencana prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang mana sangat esensial di pemberantasan korupsi di tempat Indonesia.
Pengamat Hukum dan juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho meninjau ketidakseriusan DPR mendiskusikan RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara inovasi diksi di RUU yang disebutkan dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, pembaharuan diksi mampu menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah mengenai perampasan aset lalu bukanlah hanya sekali pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau dalam Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tidaklah mau terjebak di polemik masalah nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk menguatkan langkah negara di menyita aset yang tersebut diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang mana panjang.
“Jujur, saya tidak ada mau terjebak di polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU pada waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi kemudian akuntabilitas para pelaksana negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak pada polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini kemungkinan besar berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung pada RUU tersebut.
Di negara-negara forward seperti Amerika Serikat serta Inggris, NCB telah terjadi diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang digunakan diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengawaitu vonis pidana.






