Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) serta serta sertifikat hak milik (SHM) yang dimaksud dibangun pagar laut misterius dalam Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Warga Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di tempat lahan laut utara Tangerang, yang dimaksud populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di tempat Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang digunakan diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang mana khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu sebab bukan mungkin saja mampu diterbitkan lantaran itu di dalam tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang kemudian lahan, artinya itu sudah ada musnah, telah tiada dapat diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB lalu SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai bukan pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB serta SHM di area berhadapan dengan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang digunakan dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di area hitungan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna menyokong laporannya itu, beliau menyerahkan keterangan saksi yang merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, serta warga Desa Teluk Naha dan juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






