PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura meyakinkan bahwa belanja keinginan sehari-hari pada warung lalu supermarket tiada terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, tiada terpengaruhnya keinginan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang dimaksud menjadi kado awal tahun ini yang tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tiada ada kenaikan di dalam barang permintaan pokok lalu sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab perkiraan serta keraguan yang tersebut ada,” kata Prita di keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dikenakan PPN yang disebutkan telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 kemudian PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang mana bernilai dalam menghadapi 30 M, balon udara yang tersebut dapat dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.






