Bisnis

Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya memperjuangkan nasib juga melindungi mata pencaharian para anggotanya yang dimaksud bekerja pada bidang tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi rencana prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang dimaksud mayoritas bekerja dalam sektor pabrik rokok, terlebih pada berada dalam tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara nasional.

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja dalam bidang tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang mencapai sekitar 5.250 orang, lantaran merupakan sumber penghasilan yang tersebut halal lalu legal.

“Mayoritas anggota kami yang dimaksud bekerja pada sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang dimaksud menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tiada ada lapangan kerja lain yang mana mampu mengakomodasi ribuan tenaga kerja dengan sekolah terbatas selain sektor tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.

Kini, sektor tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang digunakan mencakup aturan-aturan yang tersebut berdampak buruk bagi sektor bidang tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu pelarangan iklan media luar ruang di radius 500 meter.

Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Aspek Kesehatan telah dilakukan disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga pada waktu ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Kesejahteraan terus menekan kembali bidang tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik yang ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.

Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang digunakan akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang mana mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Aspek Kesehatan ini.

“Kami prihatin kemudian sangat kecewa melawan aturan-aturan yang mana didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan kemudian aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi dalam mana-mana. pemerintahan juga bukan mempunyai solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Aspek Kesehatan malah merancang aturan baru yang mana akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.

Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa pada waktu ini, lapangan usaha tembakau sedang berupaya pulih serta menanti realisasi kebijakan cukai yang tersebut dikabarkan tak naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk bukan meninggikan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang tepat mengingat lapangan usaha ini berada dalam diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang semakin ketat. Namun, tindakan tak naiknya cukai pada 2025 diharapkan tidaklah menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggikan cukai secara ekstrem pada tahun 2026.

“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami komunikasikan aspirasi para tenaga kerja yang memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa sektor tembakau adalah sektor padat karya. Oleh dikarenakan itu, kami sangat berharap para calon pemimpin area sentra produksi bidang tembakau mempunyai pemahaman terkait keberadaan kami serta memberikan pengamanan terhadap keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek lalu kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang tersebut telah dilakukan kami sampaikan. Jangan malah menyokong adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.

Calon Kepala Kabupaten Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, menyatakan dirinya memahami betapa pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian area kemudian kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja dalam Kulon Progo. Oleh oleh sebab itu itu, ia berjanji untuk terus menyokong dan juga mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang tersebut proaktif lalu berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button