Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai dituduh terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 sudah menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK itu sudah pernah didaftarkan ke PN Ibukota Selatan. Adapun perkaranya telah lama teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN DKI Jakarta Selatan sudah pernah menunjuk hakim yang tersebut menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun tentang perkara tersebut, beliau tak bisa jadi berbicara lebih besar sejumlah lantaran dialah yang tersebut akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak telah dilakukan ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih tinggi lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN DKI Jakarta Selatan ya,” pungkasnya.






