Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang digunakan Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan ketentuan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang mana berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang membolehkan itu, dapat terkena pasal 55,” kata Mahfud di area Ancol, DKI Jakarta Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang dimaksud ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, terlibat dan juga atau membiarkan korupsi padahal ia bisa jadi ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menghasilkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah belaka menyatakan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan rakyat mengambil bagian mengingatkan beliau tentang apa yang dimaksud diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo bisa jadi mengungkapkan apa sekadar oleh sebab itu ia Presiden yang dimaksud terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar bukan terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






