Nasional

SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM) di tempat bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, juga sektor kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap para petani.

Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang sudah pernah ditandatangani pada Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Petani sawit yang dimaksud tergabung di Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.

Ketua Umum SPKS Sabarudin yang digunakan secara secara langsung hadir diundang di penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang tersebut diambil oleh Prabowo pada awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada warga kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit pada seluruh Indonesia. Hal ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Sabarudin menjelaskan, sejumlah petani sawit yang dimaksud masih menunggak pembayaran utang, misalnya di kegiatan kemitraan petani kemudian perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) lalu Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).

“Masalahnya macam-macam teristimewa oleh sebab itu mengenai transparansi perusahaan di pengelolaan kebun serta juga oleh sebab itu produktivitas kebun yang dimaksud rendah,” ucapnya.

Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang dimaksud akan kesulitan untuk mengikuti inisiatif Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi acara utama pemerintah di peningkatan produktivitas petani.

“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di area bank, sehingga berbagai petani yang digunakan memilih untuk meminjam di area tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani bukan bisa jadi untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.

Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani dapat akan melakukan pinjaman kembali pada bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di dalam tingkat petani persyaratan lalu mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidak ada membingungkan bagi petani teristimewa petani sawit,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button