Nasional
Syarat berubah menjadi calon Presiden Republik Nusantara

Ibukota –
Pemilihan Presiden Tanah Air adalah perkembangan urusan politik penting yang digunakan diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi bermacam persyaratan yang dimaksud termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa calon yang progresif memiliki kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang memadai pada menjalankan tugas sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden serta calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesi sejak kelahirannya kemudian bukan pernah menerima kewarganegaraan lain berhadapan dengan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden serta suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tidaklah pernah melakukan perbuatan pidana korupsi kemudian perbuatan pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani serta jasmani untuk melaksanakan tugas dan juga kewajiban sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya untuk instansi yang mana berwenang memeriksa laporan kekayaan pelopor negara.
- Tidak sedang miliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang tersebut berubah jadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak lalu telah lama melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dimaksud dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak penduduk pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang mana sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Nusantara serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah lama memperoleh kekuatan hukum masih sebab melakukan aktivitas pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, salah satunya organisasi massanya, atau tidak warga yang mana terlibat segera di Inisiatif 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, dan juga acara di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang tersebut diatur pada Pasal 221 dan juga 222 UU Pemilu, juga Pasal 6 ayat (1) dan juga (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden.
- Calon Presiden kemudian Wakil Presiden diusulkan pada 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilu.
- Partai Politik Anggota pemilihan raya dan/atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan yang tersebut dapat mengusulkan akan datang Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPR pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pengumuman sah paling sedikit 25 persen dari total pengumuman sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






