Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Sudah Dikantongi Polri, Siapa?

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya telah dilakukan mengantongi suspek terperiksa persoalan hukum pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Daerah Bekasi. Penyidik Bareskrim Polri telah dilakukan melaksanakan gelar kejuaraan perkara kemarin.
“Untuk Segarajaya kami telah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka,” kata Djuhandani ketika ditemui di area Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (28/2/2025).
Namun, Djuhandani belum mau membeberkan sosok calon terdakwa pada perkara pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di area wilayah tersebut. Sebab, kata dia, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya juga perlu membuktikan semuanya terlebih dahulu berdasarkan alat bukti yang digunakan didapatkan dari penyidikan profesional kemudian scientific. “Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga sanggup segera menjawab semuanya,” kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, proses penyelidikan kemudian penyidikan persoalan hukum pemalsuan 93 SHM ini tidak ada semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan juga mengantisipasi hasil uji laboratorium forensik.
“Yang nantinya kita bisa jadi mengenakan untuk tersangka,” katanya.
Sebagai informasi, Polri telah dilakukan meninggikan status tindakan hukum yang disebutkan ke tahap penyidikan akibat menemukan unsur pidana pada tindakan hukum pagar laut Desa Segarajaya. Djuhandani mengatakan, langkah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil peringkat perkara.
SHM dipalsukan pada tindakan hukum tersebut. Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelahnya melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Adapun objek pelaporan yakni langkah pidana pemalsuan surat juga atau pemalsuan akta autentik lalu atau penempatan keterangan palsu ke di akta autentik juncto turut juga melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan juga atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
Terkait perkara ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga temeriksa beberapa jumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, juga anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berhadapan dengan penerbitan 93 SHM yang dimaksud terjadi di dalam Desa Sagarajaya.
Lalu, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Wilayah Bekasi dan juga pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.






