Bisnis

OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 dan juga Asta Cita 8.

Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, dunia usaha hijau, kemudian sektor ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan keberadaan yang tersebut harmonis dengan lingkungan juga alam untuk mencapai publik yang digunakan adil kemudian makmur.

“Penyelarasan yang disebutkan antara lain tergambar pada TKBI pada bentuk penambahan aktivitas yang dimaksud menggalang penyediaan rumah tapak bagi rakyat berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan serta penyerapan karbon pada hutan produksi serta hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di keterangan resminya di dalam Jakarta, Selasa.

OJK telah lama menerbitkan dan juga memperkenalkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 sudah pernah diterbitkan pada 1 Februari 2024.

TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), kemudian sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan kemudian perkebunan kelapa sawit.

“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mengupayakan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor kegiatan ekonomi tersebut,” kata Mahendra.

Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang digunakan mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, juga water supply, sewerage and waste management.

Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala pada rangka menjaga kekinian yang digunakan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebijakan keuangan berkelanjutan pada tingkat nasional kemudian global.

Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas perekonomian yang menggalang upaya dan juga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, kemudian sosial.

TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan juga mengupayakan kepentingan nasional, dan juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).

Kerangka, elemen, kemudian kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) lalu kebijakan nasional, juga taksonomi global lain yang tersebut relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.

OJK menyampaikan, pada waktu ini TKBI telah lama diterapkan kemudian dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan dalam level nasional.

TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, dan juga pelaku usaha/industri di tempat sektor jasa keuangan dan juga sektor riil, pada mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan permintaan masing-masing.

Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting pada biosfer besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang digunakan sama, yaitu peningkatan capital flow di membantu pemenuhan target net zero emission Indonesia.

“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di area Laporan Keberlanjutan dan juga mengarah pada kerangka regulasi yang tersebut sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.

Related Articles

Back to top button